Bitget App
Trading lebih cerdas
Beli kriptoPasarTradingFuturesStocksEarnInstitusiAI & Lainnya
Revisi Perpres 26/2026, BLU Resmi Bisa Impor Minyak Mentah hingga BBM

Revisi Perpres 26/2026, BLU Resmi Bisa Impor Minyak Mentah hingga BBM

Liputan6Liputan62026/10/24 12:15
Oleh:Liputan6
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman.

Liputan6.com, Jakarta -
Pemerintah membuka ruang pengadaan minyak mentah (crude oil) dari impor agar turut dilakukan oleh Badan Layanan Umum ( BLU). Untuk itu, aturan pengadaannya pun telah direvisi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan pemerintah telah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026. Langkah ini menimbang upaya pengadaan minyak mentah impor di tengah gejolak geopolitik global.

"Baru selesai revisi Peraturan Presiden 26 tahun 2026 untuk memperkuat proses importasi crude baik dari negara mana pun. (Tujuan revisi) untuk pengadaan. Sekarang karena dinamika global ternyata proses pengadaan tidak mudah, salah satu contohnya," ungkap Laode di The Westin, Jakarta, dikutip Sabtu (24/10/2026).

Dia menegaskan pembaruan aturan tersebut dimaksudkan untuk membuka ruang lebih mudah dalam impor minyak mentah. Prosesnya tak hanya dilakukan melalui PT Pertamina (Persero), tetapi juga bisa melibatkan BLU seperti Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).

"Pokoknya penguatan, jadi dalam proses pengadaannya nanti ada keterlibatan BLU di dalamnya," kata Laode.

 

 

Impor Minyak Mentah Lewat BLU

Ilustrasi sepeda motor sedang mengisi BBM di SPBU Pertamina (Istimewa)

Beberapa waktu lalu, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyampaikan bahwa revisi Perpres 26/2026 itu mengatur pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak (BBM), serta liquified petroleum gas (LPG).

"Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026, pengadaan minyak dalam negeri. Itu baik crude, BBM jadi, maupun LPG. Itu sudah diterbitkan Peraturan Presiden-nya," sebut Yuliot, pada 29 Mei 2026.

Pemerintah terus mencari cara untuk meminimalkan dampak pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terhadap sektor energi, khususnya harga bahan bakar minyak (BBM).

Salah satu langkah yang ditempuh adalah memberikan kewenangan kepada Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBMGB) Lemigas untuk melakukan impor minyak mentah (crude oil).

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

0
0

Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.

PoolX: Raih Token Baru
APR hingga 12%. Selalu aktif, selalu dapat airdrop.
Kunci sekarang!